Pihak Jaksa Agung Ahok Cabut Banding
Berita Dunia - Keputusan akan Majelus Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama dua tahun akhirnya usai sudah. Dan bahkan pihak Jaksa Agung dari pihak Ahok yakni HM Prasetyo pun sudah menyatakan akan siap untuk mencoba mencabut semua berkas banding akan terkait kasus penistaan agama tersebut.
"Kami akan kaji ulang dan akan kita lihat sisi dari manfaat dari hasil keputusan dair Majelis Hakim. Dan pak Ahok sendiri sudah menerima akan vonis tersebut dan meminta untuk kami mencabut akan semua banding tersebut. Dan kita tidak bisa fokus akan satu kasus saja dan saya berharap kebenaran nantinya bisa dikeluarkan," ungkap HM Prasetyo yang ditanyakan di Gedung KPK tersebut.
Dan kepastian akan kapan secara resmi Prasetyo akan mencabut banding tersebut pun masih belum pasti. Dan semuanya akan dilakukan oleh pihak jaksa penuntut umum. "Kami masih menunggu dari pihak Jampidum saja," sambungnya.
Sebelumnya tuntutan yang di berikan jaksa penuntut umum yang dimana hukuman penjara 1 tahun kepada Ahok dengan masa percobaan 2 tahun pun masih menunggu akan keputusan akhir. Dan akan tetapi pada akhirnya pun Majelis Hakim PN Jakarta Utara pun langsung mengeluarkan vonis yang lebih berat daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum yang dimana langsung memberikan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.
Dan setelah Ahok di vonis 2 tahun pun pihak kuasa hukum sendiri langsung ingin mengajukan banding yang lantaran tidak sesuai dengan keputusan dari jaksa penuntut umum. Akan tetapi kerendahan hati dan kebijakan Ahok pun membuat para warga Jakarta pun semakin mendukungnya dimana dirinya meminta untuk bisa mencabut akan banding tersebut. Dan pihak keluarga Ahok pun sudah memutuskannya juga. Jadi bagaimana kabar Ahok saat ini di penjara?
