Situs BandarQ Online

Persekusi atau Intimidasi Akan Bisa Diancam Tindak Pidana

0
Persekusi atau Intimidasi Akan Bisa Diancam Tindak Pidana


Berita Dunia - Melalui Koalisi Anti Persekusi akhrinya mengecam akan aksi kekerasan dari sekelompok tertentu yang memanfaatkan media sosial untuk bisa menentukan target mereka. Dan bahkan berdasarkan undang-undang ayng ada pun pelaku persekusi sendiri pun bisa terancam akan tindak pidana dan akan mendapatkan hukuman penjara.

Dan melalui Ketum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI yakni Asfinawati pun menyampaikan bahwa bentuk pidana hasil persekusi tersebut pun bisa berupa perlakukan kasar bahkan hingga penculikan. Dan dalam perundang-undangan di Indonesia pun hukuman tersebut sudah diatur.

"Menurut undang-undang semuanya sudah jelas dan bisa dipidana untuk persekusi. Kami ketahui bahwa mereka membawa korban secara paksa untuk bisa di intimidasi dan hingga satu setengah jam lebih. Dan itu sudah termausk dalam merampas kebebasan orang lain soal penculikan," ucap Ketum YLBHI tersebut.

Dan bahkan Asfina sendiri pun menyatakan bahwa kepolisian berhak dalam ikut menyelidiki akan isi dari dokumentasi video tersebut dan bahkan foto tindakan persekusi. Dan bahkan perlakukan tidak menyenangkan sendiri pun terlihat pada kasat mata yang jelas dan bahkan bisa dikategorikan sebagai pidana.

"Kita bisa melihat sendiri beberapa orang melakukan tindakan kasar dan keras kepada sang anak. Dan bahkan juga ada ancaman kekerasan yang sebetulnya juga bisa ditindak langsung oleh kepolisian karena tindakan tersebut," ucap Asfinawati.

Dan bahkan dirinya sendiri menyebutkan bahwa laporan gmasuk tidak diperlukan lagi karena jika memang jelas terbukti akan tindakan kekerasan dalam aksi persekusi tersebut. Dan pelaku tindakan pun dapat langsung diamankan dan bisa dijatuhi akan hukuman pidanan.

"Tidak perlu aduan atau pun pelaporan seharusnya itu bisa langsung dieksekusi. Dan kalai tindakan kekerasan seenaknya merajalela maka Indonesia ini akan bisa lebih banyak kekerasan lagi. Dan tindakan kekerasan tidak perlu lagi untuk bisa menunggu adanya aduan," sambung Asfina.

Akan tetapi bagi dirinya pun para pelaku persekusi sendiri juga bisa jadi merupakan korban. Dan Asfina pun menyatakan bahwa seharusnya pemerintah bisa mencari dalang dari penyebaran informasi yang telah menyesatkan pelaku persekusi tersebut daripada hanya memberikan pidana kepada mereka yang melakukannya.

About The Author

Hello, I am an web designer/developer from Melbourne, Australia. Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium .