Situs BandarQ Online

Cegah BPK Agar Tidak Menjadi Pemeras Keuangan

0
Cegah BPK Agar Tidak Menjadi Pemeras Keuangan


Berita Dunia - Terdengar kabar bahwa beberapa kalangan masyarakat membuat opini bahwa BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan bisa diperjualbelikan, seolah-olah mendpatkan konfirmasi pada saat KPK menangkap auditor BPK akan kasus suap soal WTP pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan juga Transmigrasi.

Sebelumnya pun auditor BPK sendiri sudah pernah ditangkap soal memperdagangkan opini hasil dari auditnya. Dan bahkan tercatatkan pada musim lalu pun perkara korupsi dari Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Daerah (APBD) Minahasa Selatan yang terjadi pada tahun 2006-2007. Dan bahkan Hakim pengadilan Negeri Manado sendiri menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada Drs MB MM alias Bahar yang merupakan mantan Auditor BPK.

Bahar sendiri pun terjerat dalam kasus korupsi yang dimana masih menjabat auditor BPK dan bahkan Bahar pernah memuluskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) dari beberapa pemerintah kabupaten dan juga pemerintah kota se-Sulut. Akan tetapi dengan memuluskan hasil tersebut pun pemkab dan pemkot pun harus bisa menyetor dana sebesar Rp 1,6 Miliar kepadanya. Dan bahkan jumlah uang tersebut pun merupakan patokan dari pembayaran dari seluruhkan kabupaten/kota se-Sulut. Dan bahkan dikabarkan sendiri pun Bahar berhasil menerima Rp 3,2 M selama dua tahun setelah melakukan pemeriksaan terhadap Pemkab Minahasa Selatan.

Dan yang lain pun tercatatkan dimana Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menghukum dua auditor BPK perwakilan Jawa Barat selama 4 tahun penjara. Keduanya pun memang terbukti menerima suap dari pejabat Pemerintah dari Kota Bekasi, Jabar. Dan kedua auditor adalah Kepala Sub-Auditoriat BPK Jabar III yakni Suharto dan juga Kepala Seksi BPK Wilayah Jabar III yakni B Enang Hermawan. Dan bahkan keduanya harus membayar denda sebesar Rp 200 juta plu subsider 3 bulan kurungan.

Dan keduanya sendiri tercatatkan berhasil menerima suap senilai Rp 400 juta dari pejabat Pemkot Bekasi. Semua uang yang dimaksudkan pun diberikan untuk bisa memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan dari keuangan Pemkot Bekasi yang ada pada tahun 2009.

Reformasi

Dari hasil penangkapan dari dua orang auditor BPK oleh KPK tersebut pun dijadikan sebagai momentum akan reformasi. Dan bahkan setidaknya dua hal yang di lakukan yakni reformasi internal yang dimana dengan memperbaiki sistem integritas internal auditor. Dan yang kedua adalah meningkatkan independensi KPK dengan cara merombak pola rekrutmen dari pimpinan KPK.

Dan terkait independensi sendiir pun gugatan terhadap BPK tidak hanya terjadi saat ini saja. Bahkan dalam beberapa periode sebelumnya pun pelbagai syak wasangka kerap diarahkan untuk BPK terkait akan netralitas dalam kasus yang memang politik yang besar.

Akan tetapi keraguan terhadap netralitas dari BPK sendiri pun tidak dapat dipisahkan dari beberapa fakta keberadaan dari para politisi yang dimana memimpin lembaga negara yang bisa bertanggung jawab atas pemeriksaan dalam pengelolaan keuangan negara ini. Dan setidaknya terdapat 3 mantan politisi yang juga tercatat pernah memimpin BPK yakni Harry Azhar Aziz (Partai Golkar), Rizal Djalil (Partai Amanat Nasional), dan Achsanul Qasasih (Partai Demokrat).

Walaupun ketiganya berlainan dalam partai politik pun ketiganya memiliki kesamaan. Dimana ketiganya pun yang gagal dalam kembali ke parlemen pun akhirnya mendaftar sebagai anggota BPK. Dan bahkan kejadian seperti pun pernah terjadi pada beberapa periode sebelumnya. Dan itu pun mengukuhkan kesan bahwa BPK sebagai institusi pilihan politisi yang memang sudah dipastikan gagal dalam meraih kursi DPR agar bisa mengaktualisasikan diri.

Hal tersebut pun dikarenakan setiap anggota DPR yang ada pun berhasil memiliki anggota BPK. Dan itu pun membuat para peluang dari mantan politisi untuk bisa mendapatkan dukungan dari koleganya pun sangatlah bersar. Dan itu pun membuat mereka pun ingin bisa mendapatkan dukungan dan menjadi anggota BPK daripada dibandingkan dengan calon-calon yang tidak berlatar politisi dan bahkan tidak memiliki dukungan dari beberapa partai politik.

Tetapi yang menarik untuk kita ketahui adalah dimana UU nomor 15 Tahun 2006 pun sudah menjelaskan bahwa tentang BPK mengatur kewajiban jeda minimal dua tahun setelah meninggalkan jabatan bagi para pejabar yang ada di lingkungan pengelola keuangan negara agar bisa dapat menjadi calon anggota BPK. Akan tetapi tidak ada kewajiban dari para politisi yang serupa.

Dan bahkan alasan lainnya pun dinilai tidak adil, regulasi ini pun melahitkan setidaknya dua kelemahanya yang harus dilihat. Yang pertama adalah BPK akan selalu menerima calon anggota yang merupakan politisi saja atau bisa dibilang sisanya saja. Dimana mereka yang telah gagal dalam memperoleh suara yang cukup untuk duduk di kursi parlemen. Dan bahkan sudah tercatatkan tidak ada anggota DPR yang rela untuk meinggalkan kursinya demi menjadi anggota BPK.

Yang kedua adalah karena pemilihan dari anggota BPK sendiri dilakukan oleh DPR, sehingga para politisi yang gagal dalam menduduki kursinya di DPR pun memiliki kemungkinan besar untuk di pilih oleh koleganya.
Dan itu pun membuat mereka yang bisa terpilih karena memiliki kedekatan dengan beberapa partai politik. Dengan kemampuan yang mumpuni saja tidak akan mudah untuk bisa menduduki anggota BPK kalau tidak memiliki relasi dalam anggota DPR yang ada.

Pola Rekrutmen Harus Dirubah

Dalam memilih anggota BPK sendiri pun pastinya harus merubah akan pola rekrutmen bagi anggota BPK. Dan semuanya pun harus bisa dirubah demi meningkatkan kualitas dari BPK dan juga bisa membangun trust masyarakat. Dalam hal itu pun harus bisa mempertimbangkan asas keadilan yang sebagaimana pun telah di berlakukan sendiir oleh para pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara saat ini. Dan perlu diwajibkan pula akan jeda dua tahun bagi setiap anggota politik yang berminat untuk bisa menjadi anggota BPK.

Dan dalam aturan jeda pun diharapkan bisa mengeliminasi dan bahkan setidaknya itu mereduksi. Dan bagi keterikatan calon anggota BPK dengan partai politik pun harus juga di reduksi. Sehingga kelak nanti benar-benar mampu dalam menjalankan tugasnya dan tidak di bayang-bayangi oleh kepentingan kekuasaan dari beberapa politik partisan.

Perlunay panitia seleksi guna untuk bisa menyaring calon yang bisa diajukan kepada DPR. Dan prakti jamak poun harus diterapkan untuk bisa merekrut calon anggota lembaga negara lain yang diharapkan dapat menyaring dan bukan hanya saja soal kompetensi dan juga rekam jejak calon. Dan dengan hal itu pun DPR pun hanya dipaksa untuk bisa memilih calon-calon yang sudah tersaring saja dari kompetensi dan juga integritasnya.

About The Author

Hello, I am an web designer/developer from Melbourne, Australia. Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium .