Ahok Cabut Banding dan Kejaksaan Belum Bersikap
Berita Dunia - Keputusan akan banding yang akan dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akhirnya telah di cabut oleh pihak keluarga. Akan tetapi setelah Ahok menarik kembali akan banding tersebut pun pihak Kejaksaan belum bisa berkomentar banyak akan keputusan yang dilakukan oleh Ahok dan keluarga yang memilih jalan tersebut.
Dan melalui JAM Pidum, Noor Rachmad pun menyatakan bahwa kejaksaan sendiri belum bisa menentukan sikap akan pencabutan banding Ahok tersebut. Dan kini pun semua pihak sedang menunggu akan kepastian dari pihak kejaksaan.
"Untuk saat ini saya tidak bisa komentar banyak. Dan saya belum tahu akan pencabutan banding pak Ahok," ungkap Noor Rachmad.
Dan bahkan pihak kejaksaan sendiri sebelumnya sudah mengajukan banding akan keputusan dari majelis hakim PN Jakarta Utara. Dan melalui Jaksa Agung lainnya yakni Muhammad Prasetyo sendiri pun menyatakan bahwa ada beberapa alasan yang mengapa pihaknya melakukan banding tersebut pada tingkat pertama perkara penodaan agama tersebut.
"Dan saya ingin katakan sekali lagi bahwa banding harus diajukan karena memang terdakwa banding. Dan itu merupakan SOP kita dan jaksa harus banding," ucap Prasetyo.
"Jika memang terdakwa tidak puas dengan banding kan bisa lakukan kasasi. Dan kalau jaksa tidak banding maka tidak bisa kasasi sehingga tidak bisa mengimbangi langkah yang akan mereka lakukan," sambung Prasetyo.
Dan Prasetyo juga menambahkan bahwa JPU ingin menguji akan ketepatan dari pasal mana yang harus dan memang di terapkan dalam perkara Ahok tersebut. Dan keputusan dari pihak majelis hakim sendiri pun dinilai tidak sama seperti apa yang dilaporkan dan lebih berat dari tuntutan JPU yang di perkara.
"Semua harus bisa di uji. Dan ini semua bersangkutan dengan masalah kebenaran hakiki dan juga keprofesionalitas dari JPU. Dan semua berharap hukum bisa berjalan sesuai dengan koridornya sendiri," tambah Prasetyo.
Dan melalui penasihat hukum dari Ahok sendiri pun yakni I Wayan Sudirta pun menyatakan bahwa pihak keluarga dari Ahok sendiirlah yang telah mencabut akan permohonan banding tersebut yang dimana Veronica Tan yang merupakan sang Istri telah mencabut akan banding tersebut.
"Dan semua informasi memang benar kalau keluarga sendiri yang mencabut akan permohonan banding tersebut," ucap Sudirta.
Dan bahkan saat ini pun Istri Ahok yakni Veronica Tan sendiri pun sudah berbicara dengan tim kuasa hukumnya untuk bisa mencabut banding tersebut setelah mengkaji dan juga menimbang akan semua banding tersebut.
Dan bahkan menurut Veronica sendiri pun bahwa nilai keputusan yang di pilih merupakan yang terbaik dari yang terburuk. Keputusan yang diambil pun memang membuat kekecewaan dan merasa ketidakadilan pun telah dijatuhkan oleh majelis hukum kepada Ahok.
